Layanan
Maklumat Pelayanan
Maklumat Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna
MAKLUMAT PELAYANAN
INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN NATUNA
“Dengan ini, kami Pimpinan dan Seluruh Aparatur Sipil Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, transparan, tanpa pungutan liar, dan apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
4 Nilai Pokok Komitmen Pelayanan Inspektorat Natuna
Seluruh layanan konsultasi pengawasan, reviu LKPD, penerbitan rekomendasi, penanganan pengaduan WBS, dan penerbitan SKBT diselenggarakan tanpa pungutan biaya apa pun.
Aparatur APIP dilarang keras menerima imbalan, hadiah, fasilitas, atau janji dalam bentuk apa pun terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dinas di seluruh perangkat daerah.
Penyelesaian layanan dan penerbitan telaah pengawasan terikat pada batas waktu baku yang transparan, dapat dipantau, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemohon.
Kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower), data audit internal, serta dokumen pengawasan dilindungi secara penuh berdasarkan undang-undang kearsipan dan kode etik APIP.