Layanan

Maklumat Pelayanan

Natuna KemenPAN-RB Ombudsman RI
JANJI & KOMITMEN PELAYANAN PUBLIK

Maklumat Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 & Keputusan Inspektur Daerah Nomor 24 Tahun 2024
Maklumat Pelayanan Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna
Klik gambar di atas untuk membuka resolusi penuh dokumen piagam resmi.

MAKLUMAT PELAYANAN

INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN NATUNA

“Dengan ini, kami Pimpinan dan Seluruh Aparatur Sipil Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, transparan, tanpa pungutan liar, dan apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Ranai, Kabupaten Natuna
Inspektur Daerah Kabupaten Natuna
ROBERTUS L.S., S.H., M.H., CTIA, CGCAE, CTFAIA
NIP. 19720101 200012 1 010 • Pembina Utama Muda (IV/c)

4 Nilai Pokok Komitmen Pelayanan Inspektorat Natuna

Tarif Rp 0,- (Bebas Biaya & Pungli)

Seluruh layanan konsultasi pengawasan, reviu LKPD, penerbitan rekomendasi, penanganan pengaduan WBS, dan penerbitan SKBT diselenggarakan tanpa pungutan biaya apa pun.

Tolak Suap & Gratifikasi

Aparatur APIP dilarang keras menerima imbalan, hadiah, fasilitas, atau janji dalam bentuk apa pun terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dinas di seluruh perangkat daerah.

Kepastian Waktu (SLA Terukur)

Penyelesaian layanan dan penerbitan telaah pengawasan terikat pada batas waktu baku yang transparan, dapat dipantau, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemohon.

Kerahasiaan Identitas Dijamin

Kerahasiaan identitas pelapor (whistleblower), data audit internal, serta dokumen pengawasan dilindungi secara penuh berdasarkan undang-undang kearsipan dan kode etik APIP.