Profil

Visi dan Misi

VISI DAERAH

Menciptakan Reformasi Birokrasi yang Cerdas (smart bureaucracy)
01

Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem dan mekanisme peraturan perundang-undangan pada auditan.

02

Membina dan memberikan masukan bagi terselenggaranya pemerintahan yang melayani, efektif, efisien, dan bersih melalui hasil pengawasan internal.

03

Mewujudkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang profesional, berkualitas, dan akuntabel.

04

Meningkatkan kualitas hasil pengawasan sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

05

Melaksanakan pendampingan dan asistensi kepada OPD untuk mendukung quality assurance dan peran sebagai consulting partner.

Nilai Dasar ASN BerAKHLAK Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
Prinsip Pengawasan SMART Bureaucracy Sinergi, Mandiri, Akuntabel, Responsif, dan Transparan
Moto Pengawasan Mengawal Akuntabilitas Mendorong Integritas & Pemerintahan Bersih Melayani

Nilai-Nilai Luhur Pengawasan APIP "PINTAR"

Kode etik perilaku dan pedoman integritas seluruh jajaran aparatur pengawasan intern Pemerintah Kabupaten Natuna.

P PROFESIONAL

Bekerja berlandaskan standar audit (SAIPI), kompetensi teknis bersertifikasi (CGCAE/CRGP), dan keahlian metodologis yang terus diperbarui.

I INTEGRITAS

Menjunjung tinggi kejujuran, keteguhan moral, keberanian menyatakan fakta objektif, dan menolak segala bentuk suap serta gratifikasi.

N NETRAL

Bebas dari pengaruh kepentingan politik, konflik kepentingan pribadi/golongan, serta bersikap adil dan independen dalam setiap penugasan.

T TRANSPARAN

Keterbukaan informasi pengawasan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai ketentuan perundang-undangan.

A AKUNTABEL

Setiap saran dan rekomendasi didukung bukti pengawasan yang valid, relevan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

R RESPONSIF

Cepat tanggap menindaklanjuti indikasi risiko fraud, pengaduan masyarakat (WBS), serta proaktif memberikan solusi perbaikan tata kelola.

Keterkaitan Strategis Dokumen Daerah
Penyelarasan dengan RPJMD Kabupaten Natuna (Misi Ke-5)

Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna memegang mandat pengawalan utama atas Misi ke-5 RPJMD: "Mewujudkan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Demokratis, dan Terpercaya Melalui Pelayanan Publik yang Prima dan Akuntabel". Seluruh target kinerja pengawasan, pembinaan SPIP, maturitas APIP, dan pencegahan korupsi dialirkan langsung mendukung keberhasilan capaian sasaran pembangunan daerah.